Langsung ke konten utama

NISAB DAN ZAKAT SATU PERSATUNYA


 

1. Nisab dan zakat unta

NISAB

Zakatnya

Bilangan dan jenis zakat

umur

5 sampai 9

1 ekor kambing atau

2 tahun lebih

1 ekor domba

1 tahun lebih

10 sampai 14

2 ekor kambing

2 tahun lebih

atau 2 ekor domba

1 tahun lebih

15 sampai 19

3 ekor kambing

2 tahun lebih

atau 3 ekor domba

1 tahun lebih

20 sampai 24

4 ekor kambing

2 tahun lebih

atau 4 ekor domba

1 tahun lebih

25 sampai 35

1 ekor anak unta

1 tahun lebih

36 sampai 45

1 ekor anak unta

2 tahun lebih

46 sampai 60

1 ekor anak unta

3 tahun lebih

61 sampai 75

1 ekor anak unta

4 tahun lebih

76 sampai 90

2 ekor anak unta

2 tahun lebih

91 sampai 120

2 ekor anak unta

3 tahun lebih

121

3 ekor anak unta

2 tahun lebih

Mulai dari 121 ini dihitung tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2 tahun Iebih, dan tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 3 tahun Iebih. Jadi, 130 ekor unta zakatnya 2 ekor anak unta umur 2 tahun dan 1 ekor anak unta umur 3 tahun, 140 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun dan 2 ekor unta umur 3 tahun. Kalau 150 ekor unta, zakatnya 3 ekor anak unta umur 3 tahun, dan seterusnya menurut perhitungan di atas. Umur-umur tersebut supaya dilebihkan, walaupun sedikit, seperti yang tersebut dalam daftar. (Keterangannya yaitu surat Abu Bakar (khalifah pertama) kepada penduduk Bahrain)

Sabda Rasulullah Saw.

                “Tidak ada zakat unta sebelum sampai lima ekor. Maka apabila sampai 5 ekor zakatnya satu ekor kambing, 10 ekor zakatnya dua ekor kambing, 15 ekor zakatnya tiga ekor kambing, 20 ekor zakatnya empat ekor kambin, 25 ekor zakatnya seekor anak unta, 36 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar, 46 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar, 61 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar lagi, 76 ekor zakatnya dua ekor anak unta, 91 ekor zakatnya dua ekor anak unta yang lebih besar, 121 ekor zakatnya tiga ekor anak uhta,kemudian tiap-tiap 40 ekor zakatnya satu ekor anak unta umur 2 tahun lebih, dan tiap2 50 ekor zakatnya seekor anak unta umur 3 tahun. (RIWAYAT BUKHARI DARI ANAS)

2. Nisab zakat sapi dan kerbau.

  

NISAB

Zakatnya

Bilangan dan jenis zakat

umur

30-39

1 ekor anak sapi atau seekor kerbau

2 tahun lebih

40-59

1 ekor anak sapi atau seekor kerbau

2 tahun lebih

60-69

2 ekor anak sapi atau seekor kerbau

1 tahun lebih

70-...

1 ekor anak sapi atau seekor kerbau

2 tahun lebih

dan 1 ekor atau seekor kerbau

Seterusnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih, dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 2 tahun lebih. Jadi zakat 80 ekor sapi atau kerbau ialah 2 ekor anak sapi umur 1tahun lebih dan 1 ekor umur 2 tahun.

                Dari Mu’az bin Jabal. Ia berkata, “Rasulullah Saw, telah mengutusku ke negeri Yaman, dan beliau menyuruhku memungut zakat, dari tiap tiga puluh sapi (atau kerbau) seekor anaknya yang betina atau yang jantan umur 1 tahun, dan dari tiap-tiap empat puluh ekor sapi (atau kerbau) seekor anaknya yang berumur 2 tahun.”  (RIWAYAT LIMA ORANG AHLI HADIS)

3. Nisab zakat kambing

NISAB

Zakatnya

Bilangan dan jenis zakat

umur

40-120

1 ekor kambing betina

2 tahun lebih

atau 1 ekor domba betina

1 tahun lebih

120-200

2 ekor kambing betina

2 tahun lebih

atau 2 ekor domba betina

1 tahun lebih

201-399

3 ekor kambing betina

2 tahun lebih

atau 3 ekor domba betina

1 tahun lebih

400-...

4 ekor kambing betina

2 tahun lebih

atau 4 ekor domba betina

1 tahun lebih

Mulai dari 400 ekor kambing, dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya sebagaimana tersebut diatas, dan seterusnya. Jadi 500-599 ekor kambing zakatnya 5 ekor kambing, 600 ekor kambing dan bandingkanlah seterusnya.

Sabda Rasulullah Saw

“Tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila ada 40 sampai 120 ekor, zakatnya seekor kambing, apabila lebih dari itu sampai 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing apabila lebih dari 200 sampai 300 ekor, zakatya tiga ekor kambing apabila lebih dari 300 ekor, maka tiap-tiap 100 ekor zakatnya seekor kambing.” (RIWAYAt AHMAD BUKHARI DAN NASAI)

Binatang milik berserikat

Orang yang berserikat memiliki binatang ternak, baik dua orang atau lebih binatang mereka dalam urusan zakatnya dipandang sebagai satu harta satu orang. Artinya, semua binatang milik kedua orang itu dikeluarkan zakatnya seperti pengeluaran zakat satu orang. Maka kalau jumlah kambing keduanya sampai satu nisab, tidak wajib dizakati. Perserikatan ini dipandang sah apabila mencukupi syarat-syarat berikut:

1.       Satu kandangnya

2.       Satu tempat menggembalakannya

3.       Satu jalan ke tempat menggembalakannya

4.       Satu tukang gembalanya

5.       Satu jantan bibitnya

6.       Satu tempat minumnya

7.       Satu tempat memerahnya dan orang yang memerahnya, begitupun tempat susunya.

Sabda Rasulullah Saw.

"Tidak boleh mengumpulkan yang terpisah-pisah, dan tidak pula memisahkan yang sudah terkumpul karena takut membayar zakatnya." (RIWAYAT BUKHARI)

4. Nisab emas-perak dan zakatnya

Emas dan perak wajib dizakati apabila yang bersihnya cukup satu nisab.

•Nisab emas 20 misqal, berat timbangannya 93,6 gram; zakatnya 1/40 (2'/2 % ='/2 misqal = 2,125gr).

•Nisab perak 200 dirham (624 gram), zakatnya 1/4o (2'/2 dirham (15,6 gram)

Sabda Rasulullah Saw.:

Dari Ali bin Abu Talib. Rasulullah Saw. bersabda, `Apabila engkau mempunyai perak dua ratus dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai dua puluh dinar. Apabila engkau mempunyai dua puluh dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat pada setengah dinar." (RIWAYAT ABU DAWUD)

Penjelasan timbangan dirham

Perbandingan timbangan dirham dengan gram diambil dari ukuran timbangan yang dipakai di sekolah-sekolah di Mesir.

Penjelasannya

1 dirham = 3,12 gram.

200 dirham = 200 x 3,12 gram = 624 gram

Diambil ukuran timbangan, karena dirham itu dalam bahasa Arab adalah nama bagi ukuran timbangan.

Kalau seorang Arab berkata, "Saya telah membeli obat sebanyak 1 dirham," artinya dia sudah membeli obat yang timbangannya 1 dirham (3,12) gram. Persamaan harga tidak tetap, pertukaran uang satu negeri dengan negeri lain tidak tetap, naik turun menurut perubahan waktu.

Perak yang lebih dari 200 dirham dan emas yang lebih dari 20 misqal wajib dihitung zakatnya menurut ukuran tersebut, yaitu 1/40 (2,5%).

Pakaian

Pakaian yang sifatnya mubah, seperti emas perhiasan perempuan, apakah wajib dizakati atau tidak? Dalam hal ini ada dua pendapat ulama fiqih. Pendapat pertama mengatakan tidak wajib, karena perhiasan itu sama dengan sapi yang dipakai bekerja. Pendapat ini dikuatkan oleh mahzab Syafi’i. Menurut pendapat kdua, bahkan zakatnya wajib dibayar, walaupun belum satu tahun dan tidak sampai satu nisab. Zakatnya dibayar satu kali saja.

Zakat Piutang

Orang yang mempunyai piutang banyaknya sampai satu nisab dan masanya telah sampai satu tahun serta mencukupi syarat-syarat yang mewajibkan zakat, juga keadaan piutang itu telah tetap, baik piutang itu dari jenis emas atau perak maupun harga perniagaan. Piutang yang seperti itu wajib dizakati dan wajib mengeluarkan zakatnya bila mungkin membayarnya.

Penjelasan

Kalau ada yang berutang itu kaya, dpat membayar sekiranya yang berpiutang minta dibayar, maka yang berpiutang wajib membayar zakatnya ketika itu. Tetapi kalau yang berpiutang miskin, belum dapat membayar maka zakatnya tidak wajib dibayar ketika itu, hanya wajib dibayar sewaktu ia sudah dapat membayar, walaupun untuk beberapa tahun (beberapa kali bayaran)

Zakat uang kertas

Uang kertas itu adalah sebagai tanda bahwa yang memegangya berhak atas emas atau perak sebanyak angkanya, tetapi sekarang uang kertas sudah laku dipasar-pasar sebagaimana emas dan perak. Dapat dibelikan pada apapun dan boleh ditukar dengan perak disembarang waktu dan tempat dengan cepat. Oleh karena itu, uang kertas wajib dizakati apabila mencukupii syarat-syarat wajib zakat sebagai yang telah diterangkan. Dalam praktiknya, emas dan perak sekarang sudah amat sedikit di tangan orang banyak karena  emas dan perak itu sudah dikuasai oleh bank (negara) di seluruh dunia, sedangkan segala keperluan dijalankan dengan uang kertas saja. Maka kalau tidak diwajibkan pada uang kertas, sudah tentu akibatnya akan mengurangi hak miskin, bahkan boleh jadi beberapa hari lagi akan hilang sama bila uang emas dan perak terus-menerus dikuasai oleh bank pemerintah, sedangkan zakat itu disyariatkan guna menolong mereka yang berhak menerima zakat, agar mereka dapat pula menjalankan kewajiban mereka kepada Allah dan kepada masyarakat.

5. Nisab biji dan buah-buahan

Nisab biji makanan yang mengenyangkan dan buah-buahan adalah 300 sa' (lebih kurang 930 liter) bersih dari kulitnya.

Sabda Rasulullah Saw.:

"Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan sehingga mencapai lima wasaq." (RIWAYAT MUSLIM)

Dari Abu Said. Sesungguhnya Nabi Saw. berkata, "Satu wasaq Enam puluh sa." (RIWAYAT AHMAD DAN IBNU MAJAH)

1 wasaq = 60 sa’

5 wasaq = 5 x 60 sa'= 300 sa'

1 sa' x 3,1 liter. (Lihat kamus Arabic English Lexicon)

Jadi, 300 x 3,1 = 930 liter (satu nisab).

Zakatnya, kalau yang diairi dengan air sungai atau air hujan adalah1/10 (10%). Tetapi kalau diairi dengan air kincir yang ditarik oleh binatang atau disiram dengan alat yang memakai biaya, zakatnya adalah 1/20 (5%)

Sabda Rasulullah Saw.:

Jabir telah menceritakan hadis berikut yang ia terima langsung dari Nabi Saw. yang telah bersabda, "Pada biji yang diairi dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh; dan yang diairi dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya seperdua puluh." (RIWAYAT AHMAD,MUSLIM, DAN NASAI)

Dari Ibnu Umar, "Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah hersabda, 'Pada biji yang diaid dengan hidan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan kincir,seperdua puluh." (RIWAYAT JAMA'AH, KECUALI MUSLIM)

Selebihnya  dari satu nisab (300 sa') dihitung zakatnya menurut perbandingan yang tersebut di atas (10% atau 5%).

Mulai wajib zakat biji dan buah-buahan ialah bila sudah dimiliki dari sesudah masak. Zakat itu wajib dikeluarkan tunai apabila terkumpul, dan yang menerimanya sudah ada.

Peringatan

Biaya mengurus biji dan buah-buahan, misalnya biaya mengetam, mengeringingkan, membersihkan, membawanya, dan sebagainya, semua itu wajib dipikul oleh yang punya (pemilik); berarti tidak mengurangkan hitungan zakatnya.

Hasil tambang,

Hasil tambang emas dan hasil tambang perak, apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga dengan tidak disyaratkan sampai satu tahun, seperti pada biji-bijian dan buah-buahan. Zakatnya adalah '/40 (2'/2 %).

 Sabda Rasulullah Saw telah mengambil sedekah (zakatnya) dari hasil tambang di negeri Qabaliyah. (RIWAYAT ABU DAWUD DAN HAKIM)

Sabda Rasulullah Saw.

“Pada emas-perak, zakat keduanya seperempat puluh (2,5%).” (RIWAYAT BUKHARI)

Yachya Yusliha 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membawa jenazah ke kuburan

Salam, admin harakah yang terhormat, apa saja adab yang perlu dijaga dan diperhatikan saat membawa atau mengiri jenazah ke kuburun? Terima kasih Setiap orang pasti akan mengalami kematian. Kewajiban muslim yang masih hidup adalah mengurusi orang yang meninggal: mulai dari memandikan sampai mengafani. Kewajiban ini diistilahkan dengan wajib kifayah, artinya seluruh orang muslim akan berdosa bila tidak mengurusinya, dan mereka tidak berdosa bila sudah ada sebagian orang yang mengurusi jenazah tersebut. Salah satu kesunnahan saat mengurus jenazah adalah mengantarkan jenazah sampai pemakaman. Bahkan dalam hadis disebutkan pahalanya dua qirath bagi orang yang mengurus jenazah dari awal sampai proses pemakaman. Dua qirath itu disebutkan dalam hadis sebesar dua gunung yang besar. Baca juga: Berapa Helai Kain Kafan yang Dibutuhkan Saat Mengafani? Supaya apa yang kita lakukan itu sempurna, maka perlu diperhatikan beberapa adab pada saat mengantar atau membawa jenazah. Setidaknya ada tiga

DO'A KHATAM AL-QUR'AN

Doa Setelah Membaca Al-Qur'an   اَللهُمَّ ارْحَمْنِىْ بِالْقُرْآنِ. وَاجْعَلْهُ لِىْ اِمَامًا وَنُوْرًا وَّهُدًى وَّرَحْمَةً. اَللهُمَّ ذَكِّرْنِىْ مِنْهُ مَانَسِيْتُ وَعَلِّمْنِىْ مِنْهُ مَاجَهِلْتُ. وَارْزُقْنِىْ تِلاَ وَتَه آنَآءَ اللَّيْلِ وَاَطْرَافَ النَّهَارٍ. وَاجْعَلْهُ لِىْ حُجَّةً يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ.   Allaahummarhamnii Bil Qur'Aani. Waj'Alhu Lii Imaaman Wa Nuuran Wa Hudan Wa Rohmah. Allaahumma Dzakkirnii Minhu Maa Nasiitu Wa 'Allimnii Minhu Maa Jahiltu. Warzuqnii Tilaa Watahu Aanaa-Al Laili Wa Athroofan Nahaar. Waj'Alhu Lii Hujjatan Yaa Rabbal 'Aalamiina.   Artinya : “Ya Allah, rahmatilah aku dengan Al-Quran yang agung, jadikanlah ia bagiku ikutan cahaya petunjuk rahmat. Ya Allah, ingatkanlah apa yang telah aku lupa dan ajarkan kepadaku apa yang tidak aku ketahui darinya, anugerahkanlah padaku kesempatan membacanya pada sebagian malam dan siang, jadikanlah ia hujjah yang kuat bagiku, wahai Tuhan seru sekalian alam.”

MENGAPA MANUSIA BERDO'A

Mengapa Kita Perlu Berdoa Kepada Allah? Jum'at Allah  Subhanahu Wa Ta’ala  menyebutkan di dalam ayat: وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ‌ۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ‌ۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِى وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِى لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ Artinya: “Dan apabila bamba-bamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 186).    Ayat ini merupakan bimbingan Allah kepada kita manusia yang penuh dengan kekurangan, kedhaifan dan kekeliruan, untuk berdoa, memohon atau meminta kepada-Nya. Pada ayat lain dikatakan: وَقَالَ رَ‌بُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُ‌ونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِ‌ينَ Artinya : Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku,