Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Sunat masal

Informasi : Bandung - Bagi rekan rekan saya yang mempunya anak usia 5 - 12 tahun atau tetangga kita, yang berminat di sunat bersama silahkan hubungi saya no 085294756022 pendaftaran mulai 01 januari 2019 s/d 25 pebruari 2019 pada pukul 15.00 WIB setiap hari kerja.

RUKUN JUAL BELI :

Rukun Jual Beli Dalam Islam yang Wajib Muslim Ketahui   Rukun Jual Beli Dalam  bahasa Arab  jual beli disebut  al-ba'I , yang artinya mengganti, menjual, jual-beli atau tukar menukar sesuatu. Menurut  istilah  jual beli adalah pertukaran barang antara penjual dan pembeli atas dasar sukarela, dengan satu akad, tanpa suatu paksaan antara kedua belah pihak. Jual beli menurut islam tidak bisa dilakukan dengan asal saja namun juga ada rukun-rukun jual beli yang harus terpenuhi agar transaksi jual beli tersebut bisa dinilai sah dan sesuai dengan kaidah atau ketentuan islam. Allah Subhaanahu wata'aala berfirman :   وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ “Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275) Apa saja rukun jual beli dalam islam? Menurut ulama fikih, rukun jual beli dalam Islam ada tiga, yaitu: 1. penjual dan pembeli 2. benda (barang) yang diperjual-belikan 3. ijab qabul (transaksi), yaitu penjual menyerahkan barang dan pembeli menerimanya setelah membayar dengan harga

Aturan jual beli :

Aturan Jual Beli (2), Syarat bagi Orang yang Melakukan Akad Jual Beli Jual beli sebagaimana dalam masalah amalan lainnya memiliki syarat yang perlu diperhatikan. Syarat dalam jual beli sendiri mencakup: (1) syarat pada orang yang melakukan akad dan (2) syarat pada barang atau alat tukar jual beli. Setiap muslim mesti memperhatikan dengan baik hal ini agar jual belinya bisa dikatakan  sah . Untuk kesempatan kali ini kita akan melihat syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli. Ada tiga syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli: Pertama : Ridho antara penjual dan pembeli Jual beli tidaklah sah jika di dalamnya terdapat paksaan tanpa jalan yang benar. Jual beli baru sah jika ada saling ridho di dalamnya sebagaiamana firman Allah  Ta’ala , إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “ kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian ” (QS. An Nisa’: 29). Dari Abu Sa’id Al Khudri,

BAB MU'AMALAH :

MAKALAH MUAMALAH; PENGERTIAN DAN KEKHUSUSAN FIQH MUAMALAH BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang           Islam memberikan aturan-aturan yang longgar dalam bidang muamalah, karena bidang tersebut amat dinamis mengalami perkembangan.Meskipun demikian, Islam memberikan ketentuan agar perkembangan di bidang muamalah tersebut tidak menimbulkan  kerugian salah satu pihak. Bidang muamalah berkaitan dengan kehidupan duniawi, namun dalam prakteknya tidak dapat dipisahkan dengan ukhrawi, sehingga dalam ketentuannya mengadung aspek halal, haram, sah, rusak dan batal.               Sebagian besar kehidupan manusia diisi dengan aktivitas muamalah (ibadah dalam arti luas), dan selebihnya sebagian kecil waktunya diisi dengan aktivitas ibadah (ibadah dalam arti sempit yaitu ibadah ritual, seperti : shalat, puasa, zakat, haji). Tidaklah mungkin Allah SWT Yang Maha Tahu melepaskan kendali aspek muamalah begitu saja tanpa ada aturan dari-Nya. Dengan demikian ajaran Islam yang lengkap dan menyeluruh i

HIKMAH HAJI (KONGRES AKBAR) :

Jamaah haji saat melaksanakan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Di kalangan kaum Muslimin terdapat pendapat umum yang menyebutkan bahwa apabila hari Arafah jatuh pada hari Jumat maka ibadah haji mereka bertepatan dengan haji akbar. Jika kita merujuk kepada Alquran, maka haji akbar adalah haji terakhir Rasulullah SAW tahun ke-10 hijriyah. (QS. At-Taubah: 3). Memang saat itu hari Arafah jatuh pada hari Jumat. Sehingga tidak terlalu salah menganalogikan saat itu dengan saat ini, apalagi faktor dan unsurnya sama. Namun lebih dari itu, substansi haji akbar sebenarnya adalah tidak diperkenankan lagi kaum musyrikin melakukan tawaf di Masjidil Haram setelah tahun ke-9 hijriyah. Kedua, diturunkannya wahyu terakhir Alquran yang berarti telah sempurnanya ajaran Islam. Istilah haji akbar dan asghar sendiri berbeda-beda di kalangan ulama tafsir. Ibnu Shihab menukil pendapat Humaid bin Abdurrahman mengatakan bahwa yang disebut haji akbar adalah hari ke-10 Dzulhijjah (yaum An-Nahr)

BEBERAPA JENIS DAM DALAM IBADAH HAJI :

4 Jenis Dam atau Denda dalam Ibadah Haji dan Umroh Mengenal makna 4 jenis dam atau denda dalam ibadah haji dan umroh sangat penting untuk di ketahui saat ini.  Maklum saja, saat ini sangat marak praktik – praktik “kotor” penipuan dengan mengatas namakan dam, denda atau pelanggaran sejenisnya. Sebenarnya, untuk menunaikan dam, jamaah selain menyembelih hewan dapat juga dengan cara berpuasa. Namun umumnya, jamaah haji dan umroh dari Indonesia membayarnya dengan cara menyembelih  hewan.  Tak Cuma praktik kotor dari pihak terkait, penipuan ini pun marak ketika transaksi pembelian kambing maupun hewan. Berdasarkan keterangan dari segi bahasa, dam memiliki makna lain “darah”. Sedangkan menurut keterangan dari istilah ialah mengalirkan darah (menyembelih ternak yakni kambing, unta maupun sapi) dalam rangka memenuhi syar’i manasik haji seperti yang ditetapka oleh Rasulullah SAW. Dam terdiri dari 2 (dua) macam yakni  Dam Nusuk  yaitu dam yang dikenakan untuk orang yang memunaikan haji t

TANAH HARAM DAN ISINYA :

Tanah Haram Mekah Garis hijau menunjuk tapal batas tanah haram  Mekah Tanah Haram Mekah  (bahasa Arab:الحرم المکی ), paling terpenting dan terkemukanya Tanah Haram kaum  muslimin  di  Mekah  yang memiliki hukum-hukum syariat yang khusus. Dalam  Alquran  nama kawasan ini disebut dengan Haramu Amnin (Haram yang aman).  Masjidil Haram  dan  Kakbah  berada di Tanah Haram ini. Batas Tanah Haram Mekah Batas kawasan Tanah Haram sudah disepakati sejak lama; dengan demikian, sangat sedikit sekali hadis terkait penentuan batasannya. Menurut salah satu hadis ini, panjang dan lebarnya Tanah Haram adalah satu barid yaitu empat  farsakh  dan  Masjidil Haram  berada di pusatnya.  [1]  Menurut keterangan sejarah, pertama-tama  Nabi Ibrahim as  berdasarkan  wahyu  dan dengan perantara  malaikat  Jibril as memberi tapal batasan Tanah Haram.  [2]  Dalam teks-teks hadis dan sejarah, yang menspesifikasikan batasan Tanah Haram Mekah disebut dengan  A'lām ,  Anshāb ,  Manār ,  Ma'ālim ,  Azlām

Manfaat silaturahmi

 7 Keutamaan Menyambung Tali Silaturahmi dalam Islam 7 Keutamaan Menyambung Tali Silaturahmi dalam Islam Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya untuk senantiasa berbuat baik.  Amalan dalam islam tidak hanya berupa ibadah seperti shalat baik shalat wajib maupun  shalat sunnah . pluasa,  zakat  dan sebagainya melainkan juga tersenyum, dan menjalin tali silaturahmi.  Menjalin silaturahmi adalah salah cara mewujudkan ukhuwah islamiyah ( baca  ukhuwah islamiyah insaniyah dan wathaniyah )  dan dapat dilakukan dengan cara mengunjungi sanak keluarga dan saudara.  Hikmah Silaturahmi , Selain membuat orang lain yang kita kunjungi merasa senang, silaturahmi memiliki banyak keutamaan . Berikut adalah keutamaan menyambung tali silaturahmi dalam islam : 1 Merupakan konsekuensi iman kepada Allah SWT Silaturahmi adalah tanda-tanda seseorang beriman kepada Allah SWT ( baca  manfaat beriman kepada Allah SWT dan  fungsi Iman  ) sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra

Bab meninggalkan haji

  HUKUM MENINGGALKAN RUKUN HAJI Bagaimana  Hukum Meninggalkan Rukun Haji  ? Dalam istilah fiqih (Kasysyaf al-Qina, 2/523), tidak mendapatkan haji, yaitu sampai di arafah setelah terbit fajar Hari Penyembelihan, disebut al-fawat (ketinggalan). Rukun Haji Jabir bin Abdullah ra. Berkata,: orang tidak ketinggalan haji sampai terbitnya fajar pada malam genap. Dia merujuk kepada sabda nabi SAW,:“Haji adalah Arofah. Orang yang datang pada malam genap sebelum terbitnya fajar, berarti dia telah mendapatkan haji.”(HR. Tirmidzi, 3/237, no. 889).[7] Barang siapa ketinggalan hadir di padang arafah pada waktu yang di tentukan, maka ia wajib membayar fidyah dan mengqadha pada tahun yang berikutnya. Sabda Rasulullah SAW : Artinya: “Barang siapa ketinggalan hadir di padang arafah pada malam (tanggal 10 bulan haji), maka sesungguhnya telah tertinggallah hajinya. Maka hendaklah mengerjakan umrah.” (HR. Daruqutni) Orang yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun haji selain hadir di pada

Beberapa larangan haji

LARANGAN IBADAH HAJI/ YANG MENGGURKAN IBADAH HAJI :  Larangan Ibadah Haji  adalah suatu hal kegiatan dimana apabila amal perbuatan yang dilarang tersebut  tetapi tetap dikerjakannya maka ia wajib membayar Dam atau denda. Larangan-larangan ibadah haji ini berlaku juga bagi yang sedang melaksanakan Umrah. Larangan Haji ini lebih tepatnya disebut larangan Ihram, karena larangan haji ini belaku pada saat jemaah haji atau jamaah umrah masih diwajibkan memakai kain Ihram. Jika ada jamaah haji atau umrah yang melanggar, artinya mengerjakan hal-hal yang dilarang di atas maka yang bersangkutan harus membayar denda atau dam, untuk setiap kasus seekor hewan domba/kambing. Akan tetapi jika yang dilanggar adalah bersetubuh, maka hajinya tidak sah atau batal. Dalam melaksanakan ibadah haji dimana ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam (denda). Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama`ah haji itu adalah sebagai berikut : A.Laran

Beberapa wajib haji

Ada beberapa wajib haji: Ihram dari miqot.Wukuf di Arafah hingga Maghrib bagi yang wukuf di siang hari.Mabit di malam hari  nahr (malam 10 Dzulhijjah) di Muzdalifah pada sebagian besar malam yang ada.Mabit di Mina pada hari-hari tasyriq.Melempar jumroh secara berurutan.Mencukur habis atau memendekkan rambut.Thowaf wada’. Jika wajib haji ditinggalkan, maka harus menunaikan  dam . Wajib pertama: Ihram dari miqot Ketika Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  menetapkan tempat-tempat miqot, beliau bersabda, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ “ Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah

Rukun haji

Assalamu'alaikum temen-temen kali ini akan saya coba menyampaikan .... Rukun Haji dan Umrah, Beserta Syaratnya Secara Lengkap Rukun haji dan umrah  – Haji dan umrah merupakan salah satu rukun islam yang ke lima, menjalankan ibadah haji sangat wajib dikerjakan bagi umat islam seluruh dunia, baik laki-laki maupun perempuan. Menunaikan ibadah haji adalah melakukan amal ibadah tertentu bagi umat islam, yang mampu niat secara yang benar karena mencari keridhaan Allah SWT. Dan serta mampu dalam fisik, rezki, maupun ilmu secara benar, yang diajarkan oleh nabi Saw. Melaksanakan ibadah haji juga kegiatan pada waktu yang sudah ditentukan, yaitu pada bulan Dzulhijjah. Kalau kita perlu ketahui yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah pada bulan haji yang dimulai bulan syawal sampai 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan amalan yang wajib dikerjakan pada haji ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di muzdalifah, melempar jumrah, dan mabit di mina. 1 Islam Islam adalah merupakan salah satu i