Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

CARA MEMANDIKAN JENAZAH

MEMANDIKAN JENAZAH بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Cara Memandikan Jenazah Empat kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal atau mayit. Keempat kewajiban itu adalah memandikan, mengafani, menshalati, dan mengubur. 1. Cara Minimal: Cara minimal memandikan jenazah yang sudah memenuhi makna mandi dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap jenazah. Secara singkat Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya Safînatun Najâh (Beirut: Darul Minhaj, 2009): أقل الغسل تعميم بدنه بالماء Artinya: “Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.” Sedikit lebih rinci secara teknis cara ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013) dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya. Bila cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan dan gugurlah

USAHA MENURUT ISLAM

Dalam Islam, melakukan usaha atau berbisnis adalah hal yang tentu dihalalkan. Kita dapat melihat ada sangat banyak sekali sahabat-sahabat Nabi di zaman dulu merupakan para pengusaha sukses dan memiliki sumber modal yang sangat besar. Manusia diciptakan oleh Allah sejatinya adalah untuk menjadi seorang khalifah fil Ard di muka bumi. Dalam menjalankan hal tersebut tentu saja membutuhkan usaha yang keras dari manusia. Usaha tersebut tentu dalam hal mengelola apa yang telah Allah titipkan. Usaha di zaman saat ini biasa disebut dengan berbisnis atau berwirausaha. Islam Menganjurkan Untuk Berwirausaha Dapat diketahui bahwa Nabi Muhammad pada awalnya adalah seorang pedagang atau wiraswasta. Semenjak menjadi Nabi, tentu saja pekerjaan tersebut tidak difokusi karena Nabi hanya fokus untuk dapat mengembangkan islam dan dakwah terhadapnya.Akan tetapi, Rasulullah sendiri juga menganjurkan agar seorang muslim dapat memiliki wirausaha. “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muk