Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

Sekarang membahas bab syaum

pendidikan agama islam Selasa, 1 januari 2019 M. BAB PUASA Kompetensi dasar Setelah melaksanakan kegiatan belajar anda diharapkan mampu mengusai materi puasa Indikator Menjelaskan pengertian puasa Menjelaskan syarat puasa Menjelaskan rukun dan sunat puasa Menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa Menjelaskan menggati puasa ramadhan yang ditinggalkan Menyebutkan macam-macam puasa wajib menyebutkan macam-macam puasa sunat menyebutkan maacam-macam puasa makruh dan puasa haram menjelaskan hikmah puasa materi pokok pengertian puasa syarat puasa rukun dan sunat puasa hal-hal yang membatakan puasa mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan macam-macam puasa wajib macam-macam puasa sunat macam-macam puasa makruh dan puasa haram hikmah puasa uraian materi uraian materi puasa Pengertian dan dasar wajib puasa Puasa merupakan puasa yang wajib dikerjakan oleh setiap umat islam. Dalam hal ini puasa salah satu rukun islam. Puasa dalam agama islam itu Puasa dalam bahasa a

Siapa Saja Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat?

     "Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat." (QS. An-Nisa: 77). Ya,  menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim . Mendekati Hari Raya Idul Fitri, yang namanya zakat harus segera dikeluarkan sebelum malam Hari Raya tiba. Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang ke empat. Semua umat muslim wajib menunaikan zakat baik itu anak-anak, orang dewasa, wanita maupun pria.  Lantas, setelah zakat telah ditunaikan, siapa yang berhak menerima zakat tersebut?  "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).   Sesuai dengan isi surat At-Taubah dalam Al-Quran ayat 60, ada beberapa orang yang berhak menerima zakat. Mereka antara lain

Zakat Harta Karun dan Barang Tambang

Saat ini kita akan kembali melanjutkan pembahasan zakat. Tema zakat kali ini adalah  zakat rikaz  (harta karun) dan  zakat ma’dan  (pada barang tambang). Berapa besaran zakatnya, besar nishob dan berlakukah haul dalam zakat ini, nanti akan diulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Juga akan disinggung mengenai zakat pada hasil undian. Karena sebagian orang mewajibkannya dan menganalogikan dengan zakat harta karun. Rikaz  secara bahasa berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi berupa barang tambang atau harta. Secara syar’i,  rikaz  berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya. Sedangkan  ma’dan  berarti menetap atau diam. Sedangkan secara syar’i yang dimaksud  ma’dan  adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga.  Ma’dan  atau barang tambang di sini bisa jadi berupa padatan seperti ema

Zakat uang kertas

Aturan Zakat Uang Kertas Zakat Uang Kertas Uang kertas bisa berperan dan berposisi sebagaimana Dinar dan Dirham. Jika menggunakan metode qiyas, maka hukum uang kertas sama dengan Dinar dan Dirham ditinjau secara fikih. Artinya, segala hukum yang berlaku dalam Dinar dan Dirham berlaku pula bagi uang kertas. Karena itu, uang kertas bisa mengalami riba dan uang kertas wajib dizakati, sebagaimana aturan ini juga berlaku pada Dinar dan Dirham Ditulis oleh Muhammad Yassir, L.c.MA  ( Staf Pengajar STDI Imam Syafi’i Jember) Allah  Ta’ala  berfirman, yang artinya, ” Ambillah zakat dari seagoing harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. ” (QS At- Taubah: 103) Merupakan rahmat Allah  Ta’ala  kepada hamba-Nya, bahwa segala perintah dan larangan-Nya mudah dan sesuai kemampuan hamba-Nya. Begitu pula zakat yang diwajibkan h

NISAB DAN ZAKAT SATU PERSATUNYA

  1. Nisab dan zakat unta NISAB Zakatnya Bilangan dan jenis zakat umur 5 sampai 9 1 ekor kambing atau 2 tahun lebih 1 ekor domba 1 tahun lebih 10 sampai 14 2 ekor kambing 2 tahun lebih atau 2 ekor domba 1 tahun lebih 15 sampai 19 3 ekor kambing 2 tahun lebih atau 3 ekor domba 1 tahun lebih 20 sampai 24 4 ekor kambing 2 tahun lebih atau 4 ekor domba 1 tahun lebih 25 sampai 35 1 ekor anak unta 1 tahun lebih 36 sampai 45 1 ekor anak unta 2 tahun lebih 46 sampai 60 1 ekor anak unta 3 tahun lebih 61 sampai 75 1 ekor anak unta 4 tahun lebih 76 sampai 90 2 ekor anak unta 2 tahun lebih 91 sampai 120 2 ekor anak unta 3 tahun lebih 121 3 ekor anak unta 2 tahun lebih Mulai dari 121 ini dihitung tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2 tahun Iebih, dan tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 3 tahun Iebih. Jadi, 130 ekor unta zakatnya 2 ekor anak unta umur 2 tahun dan 1 ekor anak unta umur 3 tahun, 140 ekor unta zak

Benda yang wajib di zakatkan

  Inilah 8 Jenis Harta yang Wajib Dizakati Kamis, 26/12/2018 koin emas 1. Zakat Perdagangan Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul. 2. Zakat pertanian dan buah-buahan Hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nishab zakat pertanian dan buah-buahan seperti nisab makanan pokok yaitu 300 sha atau 930 liter bersih, zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.  3. Zakat Hewan ternak     Zakat hewan ternak unta,  a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing. b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat be

KITAB ZAKAT

Sekarang kita membahas KITAB ZAKAT Oleh Ustadz Yachya Yusliha. KITAB ZAKAT Zakat menurut istilah agama islam artinya;kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya,denagan beberapa syarat tertentu. Hukumnya; zakat adalah salah satu rukun islam yang lima,fardu a’in atas tiap2 orang yang cukup syarat2nya.Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyyah. Barang2 yang wajib dizakati; 1.Hewan ternak.Jenis hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah;unta,sapi,kerbau dan kambing 2.Emas perak 3.Biji2an yang menjadi bahan pokok.Seperti beras, jagung,gandum dan sebagainya 4.Buah2an[kurma dan anggur] 5.Harta perniagaan 6.Harta terpendam[rikaz]             SYARAT2 WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT HEWAN TERNAK ADA 6; 1.Beragama islam 2.Oang yang merdeka[bukan hamba sahaya] 3.Milik yang sempurna.Sesuatu yang belum sempurna di miliki tidak wajib dikeluarkan zakat 4.Haol.Yaitu harta yang dimilikinya telah sampai setahun lamanya 5.Digembalakan di rumput yan

MEMINDAHKAN MAYAT

Bolehkah Membongkar Kuburan? Red: Yachya Yusliha Warga berziarah ke makam kerabat di Taman Pemakaman Umum (TPU) Cikutra, Kota Bandung, Kamis (7/7). (foto : Mahmud Muhyidin) -- Membongkar kuburan? Bagi masyarakat pedesaan pada umumnya masih sangat tabu karenanya dianggap sakral. Kasus pembongkaran ulang kuburan di daerah-daerah bisa dihitung jari, malahan nyaris sulit ditemukan. Tetapi, lain ceritanya jika di wilayah perkotaan. Bongkar-membongkar kuburan tampaknya tak lagi canggung dan sudah biasa. Alasan pembongkaran pun bisa beragam, mulai dari penggusuran tanah pemakaman ataupun untuk kepentingan otopsi guna penyelidikan kasus-kasus tertentu. Apa pun dalihnya, fenomena pembongkaran makam pernah terjadi sepanjang sejarah Islam. Hal ini terlihat dari munculnya bermacam reaksi pendapat menyikapi hal itu. Mulai dari yang memperbolehkan dengan syarat ataupun melarangnya mutlak.   Dalam Kitab A- Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Khamsah karangan Muhammad Jawwad Mughniyyah disebutkan,

CARA MENGUBUR JANAZA .. silahkan klik

Tata Cara Mengubur Jenazah Menurut Hukum Islam Oleh : Ustadz Yachya Yusliha. Kewajiban yang keempat bagi seorang muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal adalah menguburkannya. Tentunya menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan dan ditimbun tanah begitu saja. Ada aturan-aturan tertentu yang digariskan oleh Islam di dalam pelaksanaan penguburan ini. Ada perlakuan yang mesti dilakukan, ada doa-doa yang mesti diucapkan. Aturan-aturan Islam perihal penguburan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan umat manusia. Tidak hanya ketika masa hidupnya saja, saat telah meninggal pun jenazah manusia mesti diperlakukan dengan baik. Dalam Al-Qur’an Allah subhânahu wa ta’âlamenyatakan: وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ Artinya: “Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (QS. Al-Isra: 70) Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya al-Fiqhul Manhajî menjelaskan tata cara mengubur jenazah sebagai berikut: Kewajiban minimal dalam mengubur jenazah ada

Membawa jenazah ke kuburan

Salam, admin harakah yang terhormat, apa saja adab yang perlu dijaga dan diperhatikan saat membawa atau mengiri jenazah ke kuburun? Terima kasih Setiap orang pasti akan mengalami kematian. Kewajiban muslim yang masih hidup adalah mengurusi orang yang meninggal: mulai dari memandikan sampai mengafani. Kewajiban ini diistilahkan dengan wajib kifayah, artinya seluruh orang muslim akan berdosa bila tidak mengurusinya, dan mereka tidak berdosa bila sudah ada sebagian orang yang mengurusi jenazah tersebut. Salah satu kesunnahan saat mengurus jenazah adalah mengantarkan jenazah sampai pemakaman. Bahkan dalam hadis disebutkan pahalanya dua qirath bagi orang yang mengurus jenazah dari awal sampai proses pemakaman. Dua qirath itu disebutkan dalam hadis sebesar dua gunung yang besar. Baca juga: Berapa Helai Kain Kafan yang Dibutuhkan Saat Mengafani? Supaya apa yang kita lakukan itu sempurna, maka perlu diperhatikan beberapa adab pada saat mengantar atau membawa jenazah. Setidaknya ada tiga

Tentang Mati Syahid

Tentang Mati Syahid Mati syahid itu mati yang bagaimana? Syahid  secara bahasa merupakan turunan dari kata sya-hi-da [arab: شهد] yang artinya bersaksi atau hadir. Saksi kejadian, artinya hadir dan ada di tempat kejadian. Istilah ini umumnya digunakan untuk menyebut orang yang meninggal di medan jihad dalam rangka menegakkan kalimat Allah. Ulama berbeda pendapat tentang alasan mengapa mereka disebut syahid. Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan sekitar 14 pendapat ulama tentang makna syahid. Berikut diantaranya, Karena  orang yang mati syahid  hakekatnya masih hidup, seolah ruhnya menyaksikan, artinya hadir. Ini merupakan pendapat An-Nadhr bin Syumail.Karena Allah dan para malaikatnya bersaksi bahwa dia ahli surga. Ini merupakan pendapat Ibnul Anbari. Karena ketika ruhnya keluar, dia menyaksikan bahwa dirinya akan mendapatkan pahala yang dijanjikan. Karena disaksikan bahwa dirinya mendapat jaminan keamanan dari neraka.Karena ketika meninggal tidak ada yang menyaksikannya kecuali