Tiga Jenis Praktik Riba dalam Jual Beli Semua transaksi jual emas dan perak dan transaksi jual beli bahan makanan, apa pun jenisnya, merupakan transaksi barang ribawi. Baik jual beli bahan makanan pokok, seperti beras, jagung, ketela pohon, maupun barang konsumsi tambahan/pelengkap, seperti buah-buahan, susu, daging ikan dan lain sebagainya, bahkan air dan krupuk, hukum riba dapat berlaku kepadanya. Hal ini berbeda bila materi bahan jual belinya adalah berupa bahan bangunan, seperti semen, paku, dan lain-lain. Mengapa hanya dua emas dan perak serta bahan makanan yang masuk kategori barang ribawi? Tidak lain adalah disebabkan karena keberadaan emas dan perak saat itu menjadi alat transaksi untuk semua barang. Sebagai alat transaksi, maka ia menjadi alat ukur dan menjadi neraca nilai bagi barang. Baca juga: Mengenal Macam-macam Barang Ribawi Posisi emas dan perak saat ini digantikan dengan uang tunai. Oleh karena itu, transaksi mata uang dalam kurs, sejatinya juga masuk kategori...