Pengertian Khiyar Dan Macam-Macam Khiyar Dalam Jual Beli
a. Pengertian khiyar
Khiyar, menurut bahasa artinya “memilih yang terbaik”. Sedangkan pengertian khiyar menurut istilah syara’, “penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual-belinya”. Tujuannya, agar kedua orang yang melakukan jual-beli tersebut dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, karena masing-masing merasa puas terhadap jual-beli yang mereka lakukan.
b. Macam-macam Khiyar
Khiyar terdapat tiga macam, diantaranya:
1. Khiyar majlis, yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antara dua (meneruskan atau mengurungkan jual-belinya) selama keduanya masih di tempat jual beli. Rasulullah Saw bersabda: “Dua orang yang berjual-beli boleh memilih (meneruskan atau mengurungkan jual-belinya) selama keduanya belum berpisah.” (H.R. Bukhari Muslim).
2. Khiyar syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu dilakukan akad oleh keduanya atau salah satu dari keduanya. Khiyar syarat boleh dilakukan dalam setiap jual beli, kecuali jual beli yang penyerahannya dilakukan ditempat jual beli. Masa khiyar syarat paling lama tiga hari tiga malam, terhitung mulai akad jual beli dilakukan. Rasulullah Saw bersabda: “engkau boleh memilih (khiyar) dalam setiap barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.”
3. Khiyar ‘aibi, yaitu khiyar yang si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya dan si penjual boleh menerimanya apabila barang yang dibeli itu terdapat cacat yang mengurangi nilai (harga) barang tersebut.
Adapun cacat yang terjadi pada barang setelah akad, dan barang itu belum diterima si pembeli, maka barang itu masih dalam tanggungan si penjual. Jika barang yang cacat tadi sudah diterima si pembeli, maka si pembeli boleh mengembalikan barang itu dan menarik lagi uang harganya dari si penjual. Jika terjadi kerusakan barang suatu ditangan pembeli dan barang itu akan dikembalikan kepada si penjual, maka si pembeli harus bertanggung jawab akan kerusakan barang itu. Kalau barang itu hilang oleh si pembeli, maka ia harus menggantinya sebab yang bertanggung jawab terhadap barang itu adalah si pemegang. Rasulullah Saw bersabda:“Biaya barang itu tanggung jawab pemegangnya.”
Khiyar mengandung beberapa hikmah, di antaranya sebagai berikut:
1. Menghindarkan terjadinya penyesalan bagi kedua belah pihak, penjual dan pembeli, atau salah satunya. Jadi, meskipun secara materi rugi, dari segi pertolongan, pihak yang mencabut telah melakukan sifat terpuji sebagai wujud dari rasa kepedulian dan kemanusiaan.
2. Memperkecil kemungkinan terjadinya penipuan dalam jual beli, sebab dengan adanya khiyar, pihak pembeli lebih leluasa untuk memilih dan menentukan barang yang akan dibelinya.
3. Mendidik para penjual dan pembeli agar bersikap hati-hati, cermat, dan teliti dalam bertransaksi.
4. Menumbuhkan sikap toleransi antara kedua belah pihak.
Bagikan ini:
Komentar
Posting Komentar