Langsung ke konten utama

KHIYAR



Pengertian Khiyar Dan Macam-Macam Khiyar Dalam Jual Beli

a. Pengertian khiyar

Khiyar, menurut bahasa artinya “memilih yang terbaik”. Sedangkan pengertian khiyar menurut istilah syara’, “penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual-belinya”. Tujuannya, agar kedua orang yang melakukan jual-beli tersebut dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, karena masing-masing merasa puas terhadap jual-beli yang mereka lakukan.

b. Macam-macam Khiyar

Khiyar terdapat tiga macam, diantaranya:

1. Khiyar majlis, yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antara dua (meneruskan atau mengurungkan jual-belinya) selama keduanya masih di tempat jual beli. Rasulullah Saw bersabda: “Dua orang yang berjual-beli boleh memilih (meneruskan atau mengurungkan jual-belinya) selama keduanya belum berpisah.” (H.R. Bukhari Muslim).

2. Khiyar syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu dilakukan akad oleh keduanya atau salah satu dari keduanya. Khiyar syarat boleh dilakukan dalam setiap jual beli, kecuali jual beli yang penyerahannya dilakukan ditempat jual beli. Masa khiyar syarat paling lama tiga hari tiga malam, terhitung mulai akad jual beli dilakukan. Rasulullah Saw bersabda: “engkau boleh memilih (khiyar) dalam setiap barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.”

3. Khiyar ‘aibi, yaitu khiyar yang si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya dan si penjual boleh menerimanya apabila barang yang dibeli itu terdapat cacat yang mengurangi nilai (harga) barang tersebut.

Adapun cacat yang terjadi pada barang setelah akad, dan barang itu belum diterima si pembeli, maka barang itu masih dalam tanggungan si penjual. Jika barang yang cacat tadi sudah diterima si pembeli, maka si pembeli boleh mengembalikan barang itu dan menarik lagi uang harganya dari si penjual. Jika terjadi kerusakan barang suatu ditangan pembeli dan barang itu akan dikembalikan kepada si penjual, maka si pembeli harus bertanggung jawab akan kerusakan barang itu. Kalau barang itu hilang oleh si pembeli, maka ia harus menggantinya sebab yang bertanggung jawab terhadap barang itu adalah si pemegang. Rasulullah Saw bersabda:“Biaya barang itu tanggung jawab pemegangnya.”

Khiyar mengandung beberapa hikmah, di antaranya sebagai berikut:

1. Menghindarkan terjadinya penyesalan bagi kedua belah pihak, penjual dan pembeli, atau salah satunya. Jadi, meskipun secara materi rugi, dari segi pertolongan, pihak yang mencabut telah melakukan sifat terpuji sebagai wujud dari rasa kepedulian dan kemanusiaan.

2. Memperkecil kemungkinan terjadinya penipuan dalam jual beli, sebab dengan adanya khiyar, pihak pembeli lebih leluasa untuk memilih dan menentukan barang yang akan dibelinya.

3. Mendidik para penjual dan pembeli agar bersikap hati-hati, cermat, dan teliti dalam bertransaksi.

4. Menumbuhkan sikap toleransi antara kedua belah pihak.

Bagikan ini:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membawa jenazah ke kuburan

Salam, admin harakah yang terhormat, apa saja adab yang perlu dijaga dan diperhatikan saat membawa atau mengiri jenazah ke kuburun? Terima kasih Setiap orang pasti akan mengalami kematian. Kewajiban muslim yang masih hidup adalah mengurusi orang yang meninggal: mulai dari memandikan sampai mengafani. Kewajiban ini diistilahkan dengan wajib kifayah, artinya seluruh orang muslim akan berdosa bila tidak mengurusinya, dan mereka tidak berdosa bila sudah ada sebagian orang yang mengurusi jenazah tersebut. Salah satu kesunnahan saat mengurus jenazah adalah mengantarkan jenazah sampai pemakaman. Bahkan dalam hadis disebutkan pahalanya dua qirath bagi orang yang mengurus jenazah dari awal sampai proses pemakaman. Dua qirath itu disebutkan dalam hadis sebesar dua gunung yang besar. Baca juga: Berapa Helai Kain Kafan yang Dibutuhkan Saat Mengafani? Supaya apa yang kita lakukan itu sempurna, maka perlu diperhatikan beberapa adab pada saat mengantar atau membawa jenazah. Setidaknya ada tiga

DO'A KHATAM AL-QUR'AN

Doa Setelah Membaca Al-Qur'an   اَللهُمَّ ارْحَمْنِىْ بِالْقُرْآنِ. وَاجْعَلْهُ لِىْ اِمَامًا وَنُوْرًا وَّهُدًى وَّرَحْمَةً. اَللهُمَّ ذَكِّرْنِىْ مِنْهُ مَانَسِيْتُ وَعَلِّمْنِىْ مِنْهُ مَاجَهِلْتُ. وَارْزُقْنِىْ تِلاَ وَتَه آنَآءَ اللَّيْلِ وَاَطْرَافَ النَّهَارٍ. وَاجْعَلْهُ لِىْ حُجَّةً يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ.   Allaahummarhamnii Bil Qur'Aani. Waj'Alhu Lii Imaaman Wa Nuuran Wa Hudan Wa Rohmah. Allaahumma Dzakkirnii Minhu Maa Nasiitu Wa 'Allimnii Minhu Maa Jahiltu. Warzuqnii Tilaa Watahu Aanaa-Al Laili Wa Athroofan Nahaar. Waj'Alhu Lii Hujjatan Yaa Rabbal 'Aalamiina.   Artinya : “Ya Allah, rahmatilah aku dengan Al-Quran yang agung, jadikanlah ia bagiku ikutan cahaya petunjuk rahmat. Ya Allah, ingatkanlah apa yang telah aku lupa dan ajarkan kepadaku apa yang tidak aku ketahui darinya, anugerahkanlah padaku kesempatan membacanya pada sebagian malam dan siang, jadikanlah ia hujjah yang kuat bagiku, wahai Tuhan seru sekalian alam.”

MENGAPA MANUSIA BERDO'A

Mengapa Kita Perlu Berdoa Kepada Allah? Jum'at Allah  Subhanahu Wa Ta’ala  menyebutkan di dalam ayat: وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ‌ۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ‌ۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِى وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِى لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ Artinya: “Dan apabila bamba-bamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 186).    Ayat ini merupakan bimbingan Allah kepada kita manusia yang penuh dengan kekurangan, kedhaifan dan kekeliruan, untuk berdoa, memohon atau meminta kepada-Nya. Pada ayat lain dikatakan: وَقَالَ رَ‌بُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُ‌ونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِ‌ينَ Artinya : Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku,