Langsung ke konten utama

BEBERAPA WAKTU YANG TERLARANG PADA SHOLAT


Penulis : Ustadz Yachya Yusliha.

Inilah Waktu-Waktu Terlarang Untuk Shalat



– Telah kami ketengahkan dalil-dalil yang menjelaskan larangan mengerjakan shalat setelah Subuh sampai terbitnya matahari dan shalat Ashar sampai terbenamnya matahari. 

Kami pun telah menyebutkan bahwa larangan mengerjakannya di awal waktu setelah Subuh dan Ashar bersifat ringan; dibolehkan mengerjakan shalat jika ada sebabnya.

 Tidak makruh hukumnya saat demikian. Berbeda dengan saat terbit dan terbenamnya matahari, dengan saat terbit dan terbenamnya matahari, larangan pada saat ini bersifat keras. Di dua waktu ini dilarang shalat, kecuali shalat wajib.

Karena waktu terlarang bagian pertama dan bagian kedua bersambung, baik dari setelah Subuh sampai terbitnya matahari ataupun dari setelah Ashar sampai terbenamnya matahari, maka semestinya kita mengetahui kadar waktu larangan keras supaya kita bisa menghindari shalat di saat itu. 

Waktu larangan keras ini dijelaskan oleh beberapa hadist.

Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu

Katanya Rasalullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda: “Apabila matahari mulai muncul, tundalah shalat sampai ia benar-benar tampak. 

Apabila matahari mulai menghilang, tundalah shalat sampai ia benar-benar terbenam.”

[1] Bilal radhiyallahu anhu bertutur, “Tidaklah shalat itu dilarang kecuali saat terbitnya matahari. 

Sesungguhnya ia terbit di antara dua tanduk setan.”

[2] Shafwan bin Al-Mu’aththal As-Salmi pernah berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Wahai Nabi Allah, sungguh saya akan bertanya kepadamu tentang sesuatu yang engkau tahu dan saya tidak tahu.”

 “Apakah itu?”tanya Nabi. Shafwan bertanya, “Adakah waktu di malam hari dan di siang hari yang shalat makruh pada waktu itu?” 

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallammenjawab, “Ya. Jika kamu telah mengerjakan shalat Subuh, janganlah mengerjakan shalat sampai matahari terbit. 

Jika telah terbit, silakan shalat; sesungguhnya shalat (saat itu) dihadirkan dan diterima sampai matahari tegak di atas kepalamu seperti tombak. 

Jika matahari tegak di atas kepalamu, sesungguhnya waktu itu neraka Jahannam dinyalakan dan pintu-pintunya di buka sampai matahari bergeser ke sisi kananmu. 

Jika matahari telah bergeser ke sisi kananmu, silahkan kamu shalat. 

Sesungguhnya shalat (saat itu) dihadirkan dan diterima sampai kamu shalat Ashar.

[3] Musa bin Ali meriwayatkan dari ayahnya dari Uqbah bin Amir Al-Juhanni radhiyallahu anhu, katanya, “Ada tiga waktu yang kita dilarang melakukan shalat atau mengubur mayat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

 Ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika matahari tepat berada di atas sampai tergelincir, dan ketika matahari mulai terbenam sampai terbenam.”

[4] Dari hadist-hadist di atas dapat dipahami bahwa seseorang boleh mengerjakan shalat kapan saja, malam atau pun siang, kecuali waktu-waktu yang terlarang. 

Waktu-waktu itu adalah:

Saat Syuruq. Yaitu saat matahari mulai dan tampak sampai setinggi tombak. 

Waktu terlarang ini sekitar 15 menit.Waktu Zhahirah

Yaitu saat matahari tepat di tengah langit, saat tidak ada bayangan bagi orang yang berdiri.

 Apabila bayang-bayang sudah mulai terlihat, masuklah waktu Dzuhur dan shalat pun diperkenankan.

[5] Ketika matahari mulai terbenam sampai terbenam seluruhnya. 

Jika sudah terbenam, masuklah Maghrib dan shalat pun diperkenankan. Waktu terlarang di saat ini kira-kira 15 menit.

Ketiga waktu di atas adalah waktu dilarang shalat sunnah walaupun ada sebabnya. 

Bahkan larangannya sampai ke tingkatan haram. 

Atau dalam istilah madzhab Hanafi makruh tahrim.

 Terutama saat terbit matahari dan saat terbenamnya. Inilah pendapat yang dipegang Umar bin Khaththan, Ummul Mukminin Aisyah, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Zubair, Ibnu Sirin, dan Ibnu Jarir Ath-Thabari.

[6] Ini juga pendapat madzhab Imam Malik bin Anas. Namun Imam Malik bin Anas tidak melarang shalat saat tengah hari. Beliau mengaharamkan shalat sunnah walaupun ada sebabnya di saat matahari terbit dan terbenam.

Adapun menurut para ulama madzhab Hambali dan Hanafi, penulis Al-Mughni mengatakan, “Mengqadha’ shalat sunnah dan mengerjakan shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat Tahiyatul masjid, shalat Gerhana, dan sujud Tilawah pada waktu-waktu terlarang adalah tidak boleh menurut madzhab (Hambali).” Kemudian beliau menyatakan bahwa ini juga pendapat Ashhabur Ra’yi (madzhab Hanafi).

Selanjutnya beliau mengetengahkan pernyataan mereka yang membolehkannya. 

Lantas beliau menolaknya dengan berkata, “Menurut kami, larangan itu untuk mengharamkan, sementara perintah (mengerjakan amalan sunnah) adalah nadb (sunnah).

 Meninggalkan yang haram lebih utama daripada mengerjakan yang sunnah. 

Tentang pernyataan mereka bahwa perintah ini khusus berkenaan dengan shalat, kami katakan:

 akan tetapi perintah itu umum di sembarang waktu, sementara larangannya khusus di waktu itu. 

maka larangan ini didahulukan. Dan tidaklah benar mengqiyaskannya dengan qadha’ shalat setelah Ashar; sebab larangan di sini sifatnya lebih ringan.”

[7] Ibnu Sirin telah menyusun ungkapan yang bagus dan ringkas. 

Dia berkata, “Shalat dimakruhkan pada tiga waktu dan diharamkan pada dua waktu. 

Dimakruhkan setelah Ashar, setelah Subuh dan di tengah hari saat panas menyengat. 

Diharamkan ketika matahari mulai terbit sampai benar-benar tampak semuanya dan ketika warnanya memerah sampai benar-benar tenggelam.”

[8] Apabila matahari muncul, tundalah shalat sampai ia benar-benar tampak. 

Apabila matahari mulai menghilang, tundalah shalat sampai ia benar-benar terbenam.” 

Sumber: Sulitkah Shalat Subuh Tepat Waktu? oleh Samir Al-Qarny bin Muhammad


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN SAHABAT KULTUM

Kami ucapkan terimakasih untuk rekan-rekan yang telah berpartisipasi ceck in dan mohon maaf bila ada stasiun yang ceck in namun belum tercatat dan terpanggil, kami berharap partisipasinya pada kegitan Net berikutnya. -Tepat pada Pukul 18.50 kegiatan Kultum Net kami tutup dengan negatif berita atau pengumuman. -dan peserta yang ter logsheet sejumlah 19... orang, diawali oleh Bunda Iin,  dan diakhiri  Iwan Hartiwan -Sekali lagi mohon maaf jika ada salah dalam membawakan tugas, saya ... mengucapkan terimakasih..

NIKMAT KESEHATAN

Nikmat kesehatan الحمد لله العزيز الوهاب، ذي الإحسان والكرم، مجزل العطاء والنعم، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمدا عبد الله ورسوله، وصفيه من خلقه وخليله، فاللهم صل وسلم وبارك على سيدنا ونبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، وعلى من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد: فأوصيكم عباد الله ونفسي بتقوى الله، قال سبحانه وتعالى:( وكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا واتقوا الله الذي أنتم به مؤمنون). Kaum Muslimin : nikmat dan keutamaan yang diberikan Allah kepada kita melimpah ruah, Allah Swt berfirman : وأسبغ عليكم نعمه ظاهرة وباطنة “Dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin” (Luqman 31 : 20). Bila manusia mau menghitungnya maka tidak akan mampu menghitungnya, Allah Swt berfirman : وإن تعدوا نعمة الله لا تحصوها إن الله لغفور رحيم “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (An Nahl 16 : 18). Dan sesungguhnya nikmat yang paling agung dan pal...

DO'A KHATAM AL-QUR'AN

Doa Setelah Membaca Al-Qur'an   اَللهُمَّ ارْحَمْنِىْ بِالْقُرْآنِ. وَاجْعَلْهُ لِىْ اِمَامًا وَنُوْرًا وَّهُدًى وَّرَحْمَةً. اَللهُمَّ ذَكِّرْنِىْ مِنْهُ مَانَسِيْتُ وَعَلِّمْنِىْ مِنْهُ مَاجَهِلْتُ. وَارْزُقْنِىْ تِلاَ وَتَه آنَآءَ اللَّيْلِ وَاَطْرَافَ النَّهَارٍ. وَاجْعَلْهُ لِىْ حُجَّةً يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ.   Allaahummarhamnii Bil Qur'Aani. Waj'Alhu Lii Imaaman Wa Nuuran Wa Hudan Wa Rohmah. Allaahumma Dzakkirnii Minhu Maa Nasiitu Wa 'Allimnii Minhu Maa Jahiltu. Warzuqnii Tilaa Watahu Aanaa-Al Laili Wa Athroofan Nahaar. Waj'Alhu Lii Hujjatan Yaa Rabbal 'Aalamiina.   Artinya : “Ya Allah, rahmatilah aku dengan Al-Quran yang agung, jadikanlah ia bagiku ikutan cahaya petunjuk rahmat. Ya Allah, ingatkanlah apa yang telah aku lupa dan ajarkan kepadaku apa yang tidak aku ketahui darinya, anugerahkanlah padaku kesempatan membacanya pada sebagian malam dan siang, jadikanlah ia hujjah yang kuat bagiku, wahai Tuhan seru sekalian alam.”