Langsung ke konten utama

Bab meninggalkan haji

 

HUKUM MENINGGALKAN RUKUN HAJI

Bagaimana Hukum Meninggalkan Rukun Haji ?

Dalam istilah fiqih (Kasysyaf al-Qina, 2/523), tidak mendapatkan haji, yaitu sampai di arafah setelah terbit fajar Hari Penyembelihan, disebut al-fawat (ketinggalan).

Rukun Haji

Jabir bin Abdullah ra. Berkata,: orang tidak ketinggalan haji sampai terbitnya fajar pada malam genap. Dia merujuk kepada sabda nabi SAW,:“Haji adalah Arofah. Orang yang datang pada malam genap sebelum terbitnya fajar, berarti dia telah mendapatkan haji.”(HR. Tirmidzi, 3/237, no. 889).[7] Barang siapa ketinggalan hadir di padang arafah pada waktu yang di tentukan, maka ia wajib membayar fidyah dan mengqadha pada tahun yang berikutnya. Sabda Rasulullah SAW :

Artinya: “Barang siapa ketinggalan hadir di padang arafah pada malam (tanggal 10 bulan haji), maka sesungguhnya telah tertinggallah hajinya. Maka hendaklah mengerjakan umrah.” (HR. Daruqutni)

Orang yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun haji selain hadir di padang Arafah, maka tidak halal ihramnya hingga dikerjakan rukun yang ketinggalan itu. Sedangkan barang siapa meninggalkan salah satu dari wajib haji atau umrah, ia wajib membayar denda atau dam.[8]

TANAH HARAM DAN ISINYA

Tanah haram adalah tanah sekeliling masjidil haram yang telah diberi tanda (batas) pada beberapa penjuru. Dilarang (haram) memburu binatang tanah haram, begitu juga memotong dan mencabuut pohon-pohon dan rumput-rumputnya baik bagi orang yamng sedang dalam ihram ataupun tidak. Sebagaiman sabda Rasulullah SAW:

Artinya: “Sesungguhnya negeri ini (Makkah) negeri terpelihara, oleh penjagaan Allah, sampai hari kiamat, pohon-pohonnya tidak boleh dipotong, binatangnya tidak boleh diburu, dan tidak boleh di pungut barang yang di didapat padanya kecuali orang yang bermaksud mengumumkannya, juga tidak boleh di cabut rumputnya. Mendengar sabda beliau tersebut ibnu Abbas berkata, “Ya Rasulallah, kecuali Izkhir. Sesungguhnya izkhir berguna bagi tukang besi dan untuk rumah-rumah mereka. Jawab beliau, “Ya, kecuali izkhir” (HR. Bukhari-Muslim)

Pohon-pohon dan rumput-rumput yang terlarang dipotong dan dicabut ialah apabila ia masih hidup dan tidak menyakiti. Tetapi kalau runput-rumput atau pohon-[pohon yang sudah kering atau menyakiti, misalnya yang berduri maka boleh di cabut atau di potong. Boleh pula mengambil pohon dan rumput tersebut untuk dijadikan obat. Juga tidak dilarang membunuh binatang yang berbahaya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Artinya: Dari Aisyah “Rasulullah SAW telah menyuruh membunuh lima macam binatang yang jahat, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu:

 1) gagak,

 2) burung elang,

3) kalajengking,

4) tikus,

5) anjing yang suka menggigit (anjing gila).” (HR. Bikhari-Muslim).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membawa jenazah ke kuburan

Salam, admin harakah yang terhormat, apa saja adab yang perlu dijaga dan diperhatikan saat membawa atau mengiri jenazah ke kuburun? Terima kasih Setiap orang pasti akan mengalami kematian. Kewajiban muslim yang masih hidup adalah mengurusi orang yang meninggal: mulai dari memandikan sampai mengafani. Kewajiban ini diistilahkan dengan wajib kifayah, artinya seluruh orang muslim akan berdosa bila tidak mengurusinya, dan mereka tidak berdosa bila sudah ada sebagian orang yang mengurusi jenazah tersebut. Salah satu kesunnahan saat mengurus jenazah adalah mengantarkan jenazah sampai pemakaman. Bahkan dalam hadis disebutkan pahalanya dua qirath bagi orang yang mengurus jenazah dari awal sampai proses pemakaman. Dua qirath itu disebutkan dalam hadis sebesar dua gunung yang besar. Baca juga: Berapa Helai Kain Kafan yang Dibutuhkan Saat Mengafani? Supaya apa yang kita lakukan itu sempurna, maka perlu diperhatikan beberapa adab pada saat mengantar atau membawa jenazah. Setidaknya ada tiga

DO'A KHATAM AL-QUR'AN

Doa Setelah Membaca Al-Qur'an   اَللهُمَّ ارْحَمْنِىْ بِالْقُرْآنِ. وَاجْعَلْهُ لِىْ اِمَامًا وَنُوْرًا وَّهُدًى وَّرَحْمَةً. اَللهُمَّ ذَكِّرْنِىْ مِنْهُ مَانَسِيْتُ وَعَلِّمْنِىْ مِنْهُ مَاجَهِلْتُ. وَارْزُقْنِىْ تِلاَ وَتَه آنَآءَ اللَّيْلِ وَاَطْرَافَ النَّهَارٍ. وَاجْعَلْهُ لِىْ حُجَّةً يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ.   Allaahummarhamnii Bil Qur'Aani. Waj'Alhu Lii Imaaman Wa Nuuran Wa Hudan Wa Rohmah. Allaahumma Dzakkirnii Minhu Maa Nasiitu Wa 'Allimnii Minhu Maa Jahiltu. Warzuqnii Tilaa Watahu Aanaa-Al Laili Wa Athroofan Nahaar. Waj'Alhu Lii Hujjatan Yaa Rabbal 'Aalamiina.   Artinya : “Ya Allah, rahmatilah aku dengan Al-Quran yang agung, jadikanlah ia bagiku ikutan cahaya petunjuk rahmat. Ya Allah, ingatkanlah apa yang telah aku lupa dan ajarkan kepadaku apa yang tidak aku ketahui darinya, anugerahkanlah padaku kesempatan membacanya pada sebagian malam dan siang, jadikanlah ia hujjah yang kuat bagiku, wahai Tuhan seru sekalian alam.”

MENGAPA MANUSIA BERDO'A

Mengapa Kita Perlu Berdoa Kepada Allah? Jum'at Allah  Subhanahu Wa Ta’ala  menyebutkan di dalam ayat: وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ‌ۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ‌ۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِى وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِى لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ Artinya: “Dan apabila bamba-bamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 186).    Ayat ini merupakan bimbingan Allah kepada kita manusia yang penuh dengan kekurangan, kedhaifan dan kekeliruan, untuk berdoa, memohon atau meminta kepada-Nya. Pada ayat lain dikatakan: وَقَالَ رَ‌بُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُ‌ونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِ‌ينَ Artinya : Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku,