Langsung ke konten utama

Bab meninggalkan haji

 

HUKUM MENINGGALKAN RUKUN HAJI

Bagaimana Hukum Meninggalkan Rukun Haji ?

Dalam istilah fiqih (Kasysyaf al-Qina, 2/523), tidak mendapatkan haji, yaitu sampai di arafah setelah terbit fajar Hari Penyembelihan, disebut al-fawat (ketinggalan).

Rukun Haji

Jabir bin Abdullah ra. Berkata,: orang tidak ketinggalan haji sampai terbitnya fajar pada malam genap. Dia merujuk kepada sabda nabi SAW,:“Haji adalah Arofah. Orang yang datang pada malam genap sebelum terbitnya fajar, berarti dia telah mendapatkan haji.”(HR. Tirmidzi, 3/237, no. 889).[7] Barang siapa ketinggalan hadir di padang arafah pada waktu yang di tentukan, maka ia wajib membayar fidyah dan mengqadha pada tahun yang berikutnya. Sabda Rasulullah SAW :

Artinya: “Barang siapa ketinggalan hadir di padang arafah pada malam (tanggal 10 bulan haji), maka sesungguhnya telah tertinggallah hajinya. Maka hendaklah mengerjakan umrah.” (HR. Daruqutni)

Orang yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun haji selain hadir di padang Arafah, maka tidak halal ihramnya hingga dikerjakan rukun yang ketinggalan itu. Sedangkan barang siapa meninggalkan salah satu dari wajib haji atau umrah, ia wajib membayar denda atau dam.[8]

TANAH HARAM DAN ISINYA

Tanah haram adalah tanah sekeliling masjidil haram yang telah diberi tanda (batas) pada beberapa penjuru. Dilarang (haram) memburu binatang tanah haram, begitu juga memotong dan mencabuut pohon-pohon dan rumput-rumputnya baik bagi orang yamng sedang dalam ihram ataupun tidak. Sebagaiman sabda Rasulullah SAW:

Artinya: “Sesungguhnya negeri ini (Makkah) negeri terpelihara, oleh penjagaan Allah, sampai hari kiamat, pohon-pohonnya tidak boleh dipotong, binatangnya tidak boleh diburu, dan tidak boleh di pungut barang yang di didapat padanya kecuali orang yang bermaksud mengumumkannya, juga tidak boleh di cabut rumputnya. Mendengar sabda beliau tersebut ibnu Abbas berkata, “Ya Rasulallah, kecuali Izkhir. Sesungguhnya izkhir berguna bagi tukang besi dan untuk rumah-rumah mereka. Jawab beliau, “Ya, kecuali izkhir” (HR. Bukhari-Muslim)

Pohon-pohon dan rumput-rumput yang terlarang dipotong dan dicabut ialah apabila ia masih hidup dan tidak menyakiti. Tetapi kalau runput-rumput atau pohon-[pohon yang sudah kering atau menyakiti, misalnya yang berduri maka boleh di cabut atau di potong. Boleh pula mengambil pohon dan rumput tersebut untuk dijadikan obat. Juga tidak dilarang membunuh binatang yang berbahaya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Artinya: Dari Aisyah “Rasulullah SAW telah menyuruh membunuh lima macam binatang yang jahat, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu:

 1) gagak,

 2) burung elang,

3) kalajengking,

4) tikus,

5) anjing yang suka menggigit (anjing gila).” (HR. Bikhari-Muslim).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DO'A KHATAM AL-QUR'AN

Doa Setelah Membaca Al-Qur'an   اَللهُمَّ ارْحَمْنِىْ بِالْقُرْآنِ. وَاجْعَلْهُ لِىْ اِمَامًا وَنُوْرًا وَّهُدًى وَّرَحْمَةً. اَللهُمَّ ذَكِّرْنِىْ مِنْهُ مَانَسِيْتُ وَعَلِّمْنِىْ مِنْهُ مَاجَهِلْتُ. وَارْزُقْنِىْ تِلاَ وَتَه آنَآءَ اللَّيْلِ وَاَطْرَافَ النَّهَارٍ. وَاجْعَلْهُ لِىْ حُجَّةً يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ.   Allaahummarhamnii Bil Qur'Aani. Waj'Alhu Lii Imaaman Wa Nuuran Wa Hudan Wa Rohmah. Allaahumma Dzakkirnii Minhu Maa Nasiitu Wa 'Allimnii Minhu Maa Jahiltu. Warzuqnii Tilaa Watahu Aanaa-Al Laili Wa Athroofan Nahaar. Waj'Alhu Lii Hujjatan Yaa Rabbal 'Aalamiina.   Artinya : “Ya Allah, rahmatilah aku dengan Al-Quran yang agung, jadikanlah ia bagiku ikutan cahaya petunjuk rahmat. Ya Allah, ingatkanlah apa yang telah aku lupa dan ajarkan kepadaku apa yang tidak aku ketahui darinya, anugerahkanlah padaku kesempatan membacanya pada sebagian malam dan siang, jadikanlah ia hujjah yang kuat bagiku, wahai Tuhan seru sekalian alam.”

MENGAPA MANUSIA BERDO'A

Mengapa Kita Perlu Berdoa Kepada Allah? Jum'at Allah  Subhanahu Wa Ta’ala  menyebutkan di dalam ayat: وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ‌ۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ‌ۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِى وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِى لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ Artinya: “Dan apabila bamba-bamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 186).    Ayat ini merupakan bimbingan Allah kepada kita manusia yang penuh dengan kekurangan, kedhaifan dan kekeliruan, untuk berdoa, memohon atau meminta kepada-Nya. Pada ayat lain dikatakan: وَقَالَ رَ‌بُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُ‌ونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِ‌ينَ Artinya : Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku,

Khiyar ada 3 macam

Sebutkan 3 macam khiyar berserta contohnya Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan Jawabanmu Khiyar ada 3 macam yaitu: 1. Khiyar majlis yaitu antara penjual dan pembeli boleh memilih, baik akan melanjutkan akadnya atau membatalkannya, selama mereka berada dalam satu tempat majlis  2. Khiyar syarat yaitu antara penjual dan pembeli yg melakukan khiyar dijadikan syarat sewaktu akad/majlis akad oleh keduanya, atau salah seorangnya 3. Khiyar c*cat yaitu pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barangnya itu ada sesuatu yg c*cat dan ketika pembeli tidak tahu Maaf kalau salah