HUKUM MENINGGALKAN RUKUN HAJI
Bagaimana Hukum Meninggalkan Rukun Haji ?
Dalam istilah fiqih (Kasysyaf al-Qina, 2/523), tidak mendapatkan haji, yaitu sampai di arafah setelah terbit fajar Hari Penyembelihan, disebut al-fawat (ketinggalan).
Rukun Haji
Jabir bin Abdullah ra. Berkata,: orang tidak ketinggalan haji sampai terbitnya fajar pada malam genap. Dia merujuk kepada sabda nabi SAW,:“Haji adalah Arofah. Orang yang datang pada malam genap sebelum terbitnya fajar, berarti dia telah mendapatkan haji.”(HR. Tirmidzi, 3/237, no. 889).[7] Barang siapa ketinggalan hadir di padang arafah pada waktu yang di tentukan, maka ia wajib membayar fidyah dan mengqadha pada tahun yang berikutnya. Sabda Rasulullah SAW :
Artinya: “Barang siapa ketinggalan hadir di padang arafah pada malam (tanggal 10 bulan haji), maka sesungguhnya telah tertinggallah hajinya. Maka hendaklah mengerjakan umrah.” (HR. Daruqutni)
Orang yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun haji selain hadir di padang Arafah, maka tidak halal ihramnya hingga dikerjakan rukun yang ketinggalan itu. Sedangkan barang siapa meninggalkan salah satu dari wajib haji atau umrah, ia wajib membayar denda atau dam.[8]
TANAH HARAM DAN ISINYA
Tanah haram adalah tanah sekeliling masjidil haram yang telah diberi tanda (batas) pada beberapa penjuru. Dilarang (haram) memburu binatang tanah haram, begitu juga memotong dan mencabuut pohon-pohon dan rumput-rumputnya baik bagi orang yamng sedang dalam ihram ataupun tidak. Sebagaiman sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Sesungguhnya negeri ini (Makkah) negeri terpelihara, oleh penjagaan Allah, sampai hari kiamat, pohon-pohonnya tidak boleh dipotong, binatangnya tidak boleh diburu, dan tidak boleh di pungut barang yang di didapat padanya kecuali orang yang bermaksud mengumumkannya, juga tidak boleh di cabut rumputnya. Mendengar sabda beliau tersebut ibnu Abbas berkata, “Ya Rasulallah, kecuali Izkhir. Sesungguhnya izkhir berguna bagi tukang besi dan untuk rumah-rumah mereka. Jawab beliau, “Ya, kecuali izkhir” (HR. Bukhari-Muslim)
Pohon-pohon dan rumput-rumput yang terlarang dipotong dan dicabut ialah apabila ia masih hidup dan tidak menyakiti. Tetapi kalau runput-rumput atau pohon-[pohon yang sudah kering atau menyakiti, misalnya yang berduri maka boleh di cabut atau di potong. Boleh pula mengambil pohon dan rumput tersebut untuk dijadikan obat. Juga tidak dilarang membunuh binatang yang berbahaya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: Dari Aisyah “Rasulullah SAW telah menyuruh membunuh lima macam binatang yang jahat, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu:
1) gagak,
2) burung elang,
3) kalajengking,
4) tikus,
5) anjing yang suka menggigit (anjing gila).” (HR. Bikhari-Muslim).
Komentar
Posting Komentar