Langsung ke konten utama

BEBERAPA JENIS DAM DALAM IBADAH HAJI :



4 Jenis Dam atau Denda dalam Ibadah Haji dan Umroh


Mengenal makna 4 jenis dam atau denda dalam ibadah haji dan umroh sangat penting untuk di ketahui saat ini. 


Maklum saja, saat ini sangat marak praktik – praktik “kotor” penipuan dengan mengatas namakan dam, denda atau pelanggaran sejenisnya. Sebenarnya, untuk menunaikan dam, jamaah selain menyembelih hewan dapat juga dengan cara berpuasa.

Namun umumnya, jamaah haji dan umroh dari Indonesia membayarnya dengan cara menyembelih  hewan. 

Tak Cuma praktik kotor dari pihak terkait, penipuan ini pun marak ketika transaksi pembelian kambing maupun hewan.

Berdasarkan keterangan dari segi bahasa, dam memiliki makna lain “darah”. Sedangkan menurut keterangan dari istilah ialah mengalirkan darah (menyembelih ternak yakni kambing, unta maupun sapi) dalam rangka memenuhi syar’i manasik haji seperti yang ditetapka oleh Rasulullah SAW.

Dam terdiri dari 2 (dua) macam yakni Dam Nusuk yaitu dam yang dikenakan untuk orang yang memunaikan haji tamattu maupun haji Qiran (bukan sebab melakukan kesalahan). 

Serta Dam Isya’ahyaitu dam yang dikenakan untuk orang yang melanggar aturan atau melakukan kekeliruan dalam menunaikan umrah atau haji.

 

Mengenal 4 Jenis Dam (denda) dalam Ibadah Haji dan Umroh

Mengenal lebih dalam dan spesifikasi yang berkaitan dengan haji dan umroh. Istilah dam merujuk kepada denda yang harus di bayarkan oleh para jamah haji dan umroh karena telah melanggar salah satu peraturan wajib haji atau umroh tersebut.

Denda di bayar oleh jamaah haji dan umroh dengan menyembelih seekor hewan kurban atau dengan seharga hewan kurban. Ada 4 jenis Dam yang harus di kenal sebelum melakukan perjalanan haji dan umroh.

1. Dam Tartib dan Taqdir

Dam tartib dan taqdir yakni Dam yang dikeluarkan dengan memotong seekor kambing dengan ketentuan seperti kambing qurban. 

Dan bilamana tidak mampu, diganti dengan puasa 10 hari: 3 hari pada saat haji dan 7 hari sesudah pulang ke Tanah Air. Penyembelihannya dilaksanakan pada hari Nahar dan hari – hari Tasyriq di Mina atau di Kota Mekkah Al Mukarramah. 

Yang punya Dam boleh ikut memakannya. Kalau menyembelihnya diupahkan orang, maka jangan memberinya upah dari daging Dam itu. 

Adapun yang mengharuskan Dam tartib dan taqdir yaitu;

Jika seorang haji mengerjakan haji tamattu’atau haji qiran Jika seorang haji tidak mengerjakan ihram pada miqatnya (tempat berihram)Jika seorang haji tidak melontar jumrohJika seorang haji tidak bermalam di MuzdalifahJika seorang haji tidak bermalam di MinaJika seorang haji tidak mengerjakan thawaf wada’ (thawaf perpisahan)Jika seorang haji tidak bisa wukuf di Arafah sebab terlambat yakni terbitnya fajar hari Nahr (10 DzulHijjah) ia tidak muncul di Arafah. 

Jika keterlambatan tersebut karena udzur ia tidak berdosa dan hajinya diganti menjadi umrah. 

Ia mesti mengerjakan umrah, tahallul dari manasik umrah, tidak mesti melontar jumroh, tidak mesti mabit di Mina dan mesti baginya menunaikan Dam. 

Jika yang ketinggalan itu ialah haji fardhu mesti mengqadha’ hajinya pada tahun berikutnya (jika mampu), dan Ini menurut keterangan dari kesepakatan ulama.

 

2. Dam Tartib dan Ta’dil

Ada dua perkara yang berakibat jemaah haji dan umroh berkewajiban menunaikan dam tartib dan ta’dil. Dam tartib dan ta’dil yakni Dam yang ditunaikan oleh seorang yang melaksanakan ibadah haji sebab melanggar dua peraturan sebagai berikut:

Bersetubuh sebelum tahallul awwal, maka hajinya batal dan wajib menunaikan kifarat dengan menyembelih seekor unta atau sapi atau 7 ekor domba dan mesti mengulangi (menqadha) hajinya tahun berikutnya, andai tidak dapat atau mendapatkan kendala dalam menyembelih unta, maka ditunaikan dengan memberi makanan yang diserahkan kepada faqir kurang mampu di tanah Haram senilai satu ekor unta. 

Atau berpuasa, masing-masing dinilai dengan satuan mud ( 1 mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter beras), lalu setiap 1 mud diganti dengan satu hari puasa.

Ihshar yakni terhalang tidak dapat menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dicegat musuh, sebab kecelakaan, sebab kematian muhrim (suami atau istri) atau sebab lainnya yang menciptakan kondisi darurat tidak dapat melanjutkan hajinya.

Orang yang terhalang tersebut disebut Muhshar. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya sesudah menyembelih seekor kambing. Kalau dapat dia mesti mengirim Dam tersebut ke Mekkah dan baru bertahallul sesampai Dam tersebut di Mekah dan disembelih disana. 

Tapi bila tidak mungkin, ia boleh menyembelihnya di lokasi ia terhalang, kemudian bertahallul. Jika tidak dapat atau mendapatkan kendala dalam menyembelih domba maka ditunaikan nilainya dengan makanan yang diserahkan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa masing-masing satu mud satu hari puasa. Firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah 196 :

3. Dam takhyir dan taqdir

Dam Takhyir dan Taqdir yakni Dam yang ditunaikan dengan menyembelih seekor domba dengan ketentuan seperti domba kurban atau berpuasa tiga hari atau bersedekah sejumlah setengah sha’ (kurang lebih 1.75 liter) untuk 6 orang fakir miskin

Adapun yang mengharuskan Dam takhyir dan taqdir yaitu;

Mencukur atau memotong rambutMemotong kukuMemakai minyak rambut disaat hajiMemakai wangi-wangian disaat hajiMemakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)Berjima’ sesudah jima’ kesatu (jima’ sebelum tahallul awal)Berjima’ sesudah tahallul awalBercanda dengan istri yang dapat menimbulkan birahi

4. Dam Takhyir dan Ta’dil

Dam takhyir dan ta’dil merupakan Dam yang dikeluarkan oleh sebab membunuh hewan darat diwaktu mengerjakan manasik haji (kecuali ular, kala jengking , tikus dan lain-lain yang di anggap membahayakan). Maka orang bersangkutan mesti menyembelih binatang  yang sesuai dengan binatang yang dibunuhnya (kalau domba harus ditunaikan dengan kambing. 

Kalau ayam mesti ditunaikan dengan ayam. Dan seterusnya).

Atau ditunaikan nilainya dengan makanan yang diserahkan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa dengan nilai masing-masing disetarakan dengan satu mud ( 1 mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter beras), kemudian setiap kelipatan satu mud dibayar dengan satu hari puasa.

Allah Berfirman dalam QS Al Maidah ayat 95 :

Bolehkah membayar dam haji diluar Makkah? Menurut beberapa literatur yang kami baca tidak satu pun dalil dari para sahabat dan ulama yang memperbolehkan menyembelih di luar batas tanah haram (kota suci Makkah), bahkan di Madinah pun tidak diperbolehkan. Waktunya pun telah di tentukan yakni hanya pada waktu pada hari Nahar (10 Dzulhijah) dan hari – hari Tasyriq (11 – 13 Dhulhijah). Inilah salah satu yang membedakan Dam atau Denda Dalam Ibadah Haji dan Umroh dengan qurban.

 Bandung, 28 januari 2019.

Ustadz Yachya Yusliha

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membawa jenazah ke kuburan

Salam, admin harakah yang terhormat, apa saja adab yang perlu dijaga dan diperhatikan saat membawa atau mengiri jenazah ke kuburun? Terima kasih Setiap orang pasti akan mengalami kematian. Kewajiban muslim yang masih hidup adalah mengurusi orang yang meninggal: mulai dari memandikan sampai mengafani. Kewajiban ini diistilahkan dengan wajib kifayah, artinya seluruh orang muslim akan berdosa bila tidak mengurusinya, dan mereka tidak berdosa bila sudah ada sebagian orang yang mengurusi jenazah tersebut. Salah satu kesunnahan saat mengurus jenazah adalah mengantarkan jenazah sampai pemakaman. Bahkan dalam hadis disebutkan pahalanya dua qirath bagi orang yang mengurus jenazah dari awal sampai proses pemakaman. Dua qirath itu disebutkan dalam hadis sebesar dua gunung yang besar. Baca juga: Berapa Helai Kain Kafan yang Dibutuhkan Saat Mengafani? Supaya apa yang kita lakukan itu sempurna, maka perlu diperhatikan beberapa adab pada saat mengantar atau membawa jenazah. Setidaknya ada tiga

DO'A KHATAM AL-QUR'AN

Doa Setelah Membaca Al-Qur'an   اَللهُمَّ ارْحَمْنِىْ بِالْقُرْآنِ. وَاجْعَلْهُ لِىْ اِمَامًا وَنُوْرًا وَّهُدًى وَّرَحْمَةً. اَللهُمَّ ذَكِّرْنِىْ مِنْهُ مَانَسِيْتُ وَعَلِّمْنِىْ مِنْهُ مَاجَهِلْتُ. وَارْزُقْنِىْ تِلاَ وَتَه آنَآءَ اللَّيْلِ وَاَطْرَافَ النَّهَارٍ. وَاجْعَلْهُ لِىْ حُجَّةً يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ.   Allaahummarhamnii Bil Qur'Aani. Waj'Alhu Lii Imaaman Wa Nuuran Wa Hudan Wa Rohmah. Allaahumma Dzakkirnii Minhu Maa Nasiitu Wa 'Allimnii Minhu Maa Jahiltu. Warzuqnii Tilaa Watahu Aanaa-Al Laili Wa Athroofan Nahaar. Waj'Alhu Lii Hujjatan Yaa Rabbal 'Aalamiina.   Artinya : “Ya Allah, rahmatilah aku dengan Al-Quran yang agung, jadikanlah ia bagiku ikutan cahaya petunjuk rahmat. Ya Allah, ingatkanlah apa yang telah aku lupa dan ajarkan kepadaku apa yang tidak aku ketahui darinya, anugerahkanlah padaku kesempatan membacanya pada sebagian malam dan siang, jadikanlah ia hujjah yang kuat bagiku, wahai Tuhan seru sekalian alam.”

MENGAPA MANUSIA BERDO'A

Mengapa Kita Perlu Berdoa Kepada Allah? Jum'at Allah  Subhanahu Wa Ta’ala  menyebutkan di dalam ayat: وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ‌ۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ‌ۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِى وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِى لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ Artinya: “Dan apabila bamba-bamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 186).    Ayat ini merupakan bimbingan Allah kepada kita manusia yang penuh dengan kekurangan, kedhaifan dan kekeliruan, untuk berdoa, memohon atau meminta kepada-Nya. Pada ayat lain dikatakan: وَقَالَ رَ‌بُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُ‌ونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِ‌ينَ Artinya : Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku,