Langsung ke konten utama

Menggantikan puasa orang lain



Mangganti Puasa Isteri

Assalamualaikum warahmatullah,

Ustadz saya ingin bertanya : Kami belum lama menikah, yang ingin ditanyakan adalah bolehkah seorang suami mengganti puasa isterinya? Karena isteri saya belum sempat mengganti puasa Ramadhan tahun lalu sementara Ramadhan tahun ini akan segera tiba.

Hal ini saya tanyakan karena alhamdulillah isteri sedang hamil muda dan selalu mual-mual dan muntah sehingga sangat sulit mengganti puasa tahun lalu yg masih bolong. Atas jawaban dari ustadz saya ucapkan banyak terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullah

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara Dink yang dimuliakan Allah swt

Para ulama bersepakat tidak boleh seseorang berpuasa bagi orang lain semasa hidupnya dan seandainya dia berpuasa baginya maka tidaklah sah dan tidak menghilangkan kewajiban orang tersebut.

Imam Nawawi didalam kitabnya “Syarh” nya mengatakan bahwa al Qadhi dan para sahabat kami —Syafi’iyah— bersepakat bahwa tidaklah seseorang melakukan shalat untuk orang lain —yang telah meninggal— terhadap shalat-shalatnya yang tidak dikerjakannya dan tidak pula berpuasa bagi seseorang semasa hidupnya. Namun terjadi perbedaan pendapat terhadap orang yang telah meninggal. (Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi juz IV hal 144)

Hal yang sama juga disebutkan pemilik kitab “Asnaa al Mathalib” bahwa tidak sah puasa bagi seseorang yang masih hidup tanpa ada perbedaan baik orang tersebut memiliki halangan atau tidak. Didalam penjelasannya tentang perkataannya : “Tidak sah puasa bagi seseorang yang masih hidup” dinukil di dalam “Syarh Muslim” bahwa hal itu adalah ijma’. Al-Mawardi mengatakan tidak dibolehkan mengqadha (puasa) terhadap orang yang masih hidup menurut ijma’ baik ia diperintahkan atau tidak juga tidak terhadap orang yang masih memiliki kesanggupan atau tidak. (Asnaa al Mathalib juz V hal 369)

Dengan demikian tidak diperbolehkan bagi Anda menggantikan puasa istri yang ditinggalkannya pada Ramadhan tahun lalu meski dengan alasan sedang hamil muda. Jika memang istri anda tidak memiliki kesanggupan untuk mengqadha puasanya hingga ramadhan tahun ini datang maka diharuskan baginya untuk mengqadhanya pada hari-hari setelah ramadhan tahun ini berakhir.

Jika dirinya meninggalkan qadha puasanya hingga datang ramadhan tahun ini tanpa memiliki alasan syar’i maka diharuskan baginya bertaubat dengan taubat nashuha karena dirinya telah berdosa. Namun para ulama berbeda pendapat apakah diwajibkan baginya kafarat ? Pendapat yang tepat adalah tidak diwajibkan atasnya kafarat berdasarkan keumuman firman Allah SWT :

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ

Artinya : “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2] : 184)

Wallahu A’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN SAHABAT KULTUM

Kami ucapkan terimakasih untuk rekan-rekan yang telah berpartisipasi ceck in dan mohon maaf bila ada stasiun yang ceck in namun belum tercatat dan terpanggil, kami berharap partisipasinya pada kegitan Net berikutnya. -Tepat pada Pukul 18.50 kegiatan Kultum Net kami tutup dengan negatif berita atau pengumuman. -dan peserta yang ter logsheet sejumlah 19... orang, diawali oleh Bunda Iin,  dan diakhiri  Iwan Hartiwan -Sekali lagi mohon maaf jika ada salah dalam membawakan tugas, saya ... mengucapkan terimakasih..

NIKMAT KESEHATAN

Nikmat kesehatan الحمد لله العزيز الوهاب، ذي الإحسان والكرم، مجزل العطاء والنعم، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمدا عبد الله ورسوله، وصفيه من خلقه وخليله، فاللهم صل وسلم وبارك على سيدنا ونبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، وعلى من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد: فأوصيكم عباد الله ونفسي بتقوى الله، قال سبحانه وتعالى:( وكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا واتقوا الله الذي أنتم به مؤمنون). Kaum Muslimin : nikmat dan keutamaan yang diberikan Allah kepada kita melimpah ruah, Allah Swt berfirman : وأسبغ عليكم نعمه ظاهرة وباطنة “Dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin” (Luqman 31 : 20). Bila manusia mau menghitungnya maka tidak akan mampu menghitungnya, Allah Swt berfirman : وإن تعدوا نعمة الله لا تحصوها إن الله لغفور رحيم “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (An Nahl 16 : 18). Dan sesungguhnya nikmat yang paling agung dan pal...

DO'A KHATAM AL-QUR'AN

Doa Setelah Membaca Al-Qur'an   اَللهُمَّ ارْحَمْنِىْ بِالْقُرْآنِ. وَاجْعَلْهُ لِىْ اِمَامًا وَنُوْرًا وَّهُدًى وَّرَحْمَةً. اَللهُمَّ ذَكِّرْنِىْ مِنْهُ مَانَسِيْتُ وَعَلِّمْنِىْ مِنْهُ مَاجَهِلْتُ. وَارْزُقْنِىْ تِلاَ وَتَه آنَآءَ اللَّيْلِ وَاَطْرَافَ النَّهَارٍ. وَاجْعَلْهُ لِىْ حُجَّةً يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ.   Allaahummarhamnii Bil Qur'Aani. Waj'Alhu Lii Imaaman Wa Nuuran Wa Hudan Wa Rohmah. Allaahumma Dzakkirnii Minhu Maa Nasiitu Wa 'Allimnii Minhu Maa Jahiltu. Warzuqnii Tilaa Watahu Aanaa-Al Laili Wa Athroofan Nahaar. Waj'Alhu Lii Hujjatan Yaa Rabbal 'Aalamiina.   Artinya : “Ya Allah, rahmatilah aku dengan Al-Quran yang agung, jadikanlah ia bagiku ikutan cahaya petunjuk rahmat. Ya Allah, ingatkanlah apa yang telah aku lupa dan ajarkan kepadaku apa yang tidak aku ketahui darinya, anugerahkanlah padaku kesempatan membacanya pada sebagian malam dan siang, jadikanlah ia hujjah yang kuat bagiku, wahai Tuhan seru sekalian alam.”