Langsung ke konten utama

Postingan

Riba

Tiga Jenis Praktik Riba dalam Jual Beli Semua transaksi jual emas dan perak dan transaksi jual beli bahan makanan, apa pun jenisnya, merupakan transaksi barang ribawi. Baik jual beli bahan makanan pokok, seperti beras, jagung, ketela pohon, maupun barang konsumsi tambahan/pelengkap, seperti buah-buahan, susu, daging ikan dan lain sebagainya, bahkan air dan krupuk, hukum riba dapat berlaku kepadanya. Hal ini berbeda bila materi bahan jual belinya adalah berupa bahan bangunan, seperti semen, paku, dan lain-lain. Mengapa hanya dua emas dan perak serta bahan makanan yang masuk kategori barang ribawi? Tidak lain adalah disebabkan karena keberadaan emas dan perak saat itu menjadi alat transaksi untuk semua barang. Sebagai alat transaksi, maka ia menjadi alat ukur dan menjadi neraca nilai bagi barang. Baca juga: Mengenal Macam-macam Barang Ribawi Posisi emas dan perak saat ini digantikan dengan uang tunai. Oleh karena itu, transaksi mata uang dalam kurs, sejatinya juga masuk kategori...

Khiyar ada 3 macam

Sebutkan 3 macam khiyar berserta contohnya Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan Jawabanmu Khiyar ada 3 macam yaitu: 1. Khiyar majlis yaitu antara penjual dan pembeli boleh memilih, baik akan melanjutkan akadnya atau membatalkannya, selama mereka berada dalam satu tempat majlis  2. Khiyar syarat yaitu antara penjual dan pembeli yg melakukan khiyar dijadikan syarat sewaktu akad/majlis akad oleh keduanya, atau salah seorangnya 3. Khiyar c*cat yaitu pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barangnya itu ada sesuatu yg c*cat dan ketika pembeli tidak tahu Maaf kalau salah

KHIYAR

Pengertian Khiyar Dan Macam-Macam Khiyar Dalam Jual Beli a. Pengertian khiyar Khiyar, menurut bahasa artinya “memilih yang terbaik”. Sedangkan pengertian khiyar menurut istilah syara’, “penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual-belinya”. Tujuannya, agar kedua orang yang melakukan  jual-beli  tersebut dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, karena masing-masing merasa puas terhadap jual-beli yang mereka lakukan. b. Macam-macam Khiyar Khiyar terdapat tiga macam, diantaranya: 1. Khiyar majlis, yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antara dua (meneruskan atau mengurungkan jual-belinya) selama keduanya masih di tempat jual beli. Rasulullah Saw bersabda:  “Dua orang yang berjual-beli boleh memilih (meneruskan atau mengurungkan jual-belinya) selama keduanya belum berpisah.”   (H.R. Bukhari Muslim). 2. Khiyar syarat, yaitu khi...

BEBERAPA JUAL BELI YANG SAH TETAPI TERLARANG :

Tuliskan 5 contoh jual beli yang sah, tapi dilarang oleh agama islam? Jawabanmu - Menumpuk jualan - membeli pohon mangga, yang mangganya belum tumbuh - membeli anak sapi yang masih didalam kandungan induk sapinya -Membeli lahan padi yang benihnya belum matang - Memperjul-belikan sperma Pelajaran fiqih ya? Semoga bermanfaat ^^ TERIMA KASIH Komentar tidak puas? sampaikan! 1. meninggalkan kewajiban dari allah yg di beratkan kepada pedagang itu,contoh kewajibannya=zakat 2. hasil dari mencuri 3. bermodalkan uang curian. 4. menukar 2 karung kurma yang jelek dengan 1 karung kurma yang bagus . Maaf kalo cuma dapet 4 . (Ustadz Yachya Yusliha).

Sunat masal

Informasi : Bandung - Bagi rekan rekan saya yang mempunya anak usia 5 - 12 tahun atau tetangga kita, yang berminat di sunat bersama silahkan hubungi saya no 085294756022 pendaftaran mulai 01 januari 2019 s/d 25 pebruari 2019 pada pukul 15.00 WIB setiap hari kerja.

RUKUN JUAL BELI :

Rukun Jual Beli Dalam Islam yang Wajib Muslim Ketahui   Rukun Jual Beli Dalam  bahasa Arab  jual beli disebut  al-ba'I , yang artinya mengganti, menjual, jual-beli atau tukar menukar sesuatu. Menurut  istilah  jual beli adalah pertukaran barang antara penjual dan pembeli atas dasar sukarela, dengan satu akad, tanpa suatu paksaan antara kedua belah pihak. Jual beli menurut islam tidak bisa dilakukan dengan asal saja namun juga ada rukun-rukun jual beli yang harus terpenuhi agar transaksi jual beli tersebut bisa dinilai sah dan sesuai dengan kaidah atau ketentuan islam. Allah Subhaanahu wata'aala berfirman :   وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ “Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275) Apa saja rukun jual beli dalam islam? Menurut ulama fikih, rukun jual beli dalam Islam ada tiga, yaitu: 1. penjual dan pembeli 2. benda (barang) yang diperjual-belikan 3. ijab qabul (transaksi), yaitu penjual menyerahkan barang dan pembeli menerimanya set...

Aturan jual beli :

Aturan Jual Beli (2), Syarat bagi Orang yang Melakukan Akad Jual Beli Jual beli sebagaimana dalam masalah amalan lainnya memiliki syarat yang perlu diperhatikan. Syarat dalam jual beli sendiri mencakup: (1) syarat pada orang yang melakukan akad dan (2) syarat pada barang atau alat tukar jual beli. Setiap muslim mesti memperhatikan dengan baik hal ini agar jual belinya bisa dikatakan  sah . Untuk kesempatan kali ini kita akan melihat syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli. Ada tiga syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli: Pertama : Ridho antara penjual dan pembeli Jual beli tidaklah sah jika di dalamnya terdapat paksaan tanpa jalan yang benar. Jual beli baru sah jika ada saling ridho di dalamnya sebagaiamana firman Allah  Ta’ala , إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “ kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian ” (QS. An Nisa’: 29). Dari Abu Sa’id A...